Cari Blog Ini

Minggu, 17 Maret 2024

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
 

A. Latar Belakang

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.
 
Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

B. Tujuan

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk:

Membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;

Membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup dan kesehatan di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

C. Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi Tim Pengelola, kriteria penerima, pengalokasian, tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, pelaporan, monitoring-evaluasi, pengawasan, sanksi serta pelayanan atas pengaduan masyarakat.

D. Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
  2. efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;
  3. efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  5. transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

Pengertian Umum

  1. Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
  2. Raudhatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
  3. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
  4. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
  5. Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
  6. Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
Selengkapnya untuk download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<< dan untuk perbandingan bisa lihat juknis BOS dan BOP Madrasah tahun 2024 yang lama >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Sabtu, 16 Maret 2024

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
Riswandi

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN


NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan.

PENGELOLAAN DATA PTK OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Satuan pendidikan terlibat aktif dalam pengelolaan:
  1. Penerbitan NUPTK
  2. Penonaktifan NUPTK
  3. Klaim NUPTK 
  4. Tukar NUPTK 
  5. Pembaruan Data Arsip

Pembaruan Identitas Aplikasi: vervalptk.data.kemdikbud.go.id


PENERBITAN NUPTK

SYARAT PENERBITAN NUPTK 

  1. NIK dan identitas valid Dukcapil.
  2. SK Pengangkatan/Penugasan 
  3. Ijazah SD s/d terakhir

TAHAPAN PENERBITAN NUPTK 

  1. Pilih PTK yang diajukan NUPTK baru;
  2. klik tombol Ajukan NUPTK; 
  3. Pastikan data sesuai dengan PTK yang akan diajukan;
  4. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, dengan ukuran sesuai ketentuan; 
  5. Klik tombol Ajukan; 
  6. Tunggu proses persetujuan berjenjang.

PENONAKTIFAN NUPTK

SYARAT

  1. Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK.
  2. Surat permohonan penonaktifan NUPTK yang disahkan oleh Kepala Satuan dan Kepala Dinas Pendidikan terkait.

TAHAPAN 

  1. Ketik NUPTK yang akan dinonaktifkan; 
  2. klik tombol Cari; 
  3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan dinonaktifkan; 
  4. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB; 
  5. Klik tombol Ajukan;
  6. Tunggu persetujuan dari pusat. 

KLAIM NUPTK 

SYARAT 

  1. Dokumen persyaratan klaim NUPTK.
  2. Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK

TAHAPAN

  1. Pilih ptk yang akan diajukan klaim NUPTK; 
  2. klik tombol Klaim NUPTK; 
  3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan diklaim; 
  4. Ketik NUPTK yang akan diklaim; 
  5. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB; 
  6. Klik tombol Ajukan; 
  7. Tunggu persetujuan dari pusat.

TUKAR NUPTK 

SYARAT 

  1. Dokumen persyaratan tukar NUPTK.
  2. Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK. 

TAHAPAN

  1. Pilih ptk yang akan diajukan tukar NUPTK; 
  2. klik tombol Ajukan Tukar NUPTK; 
  3. Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan ditukar; 
  4. Ketik NUPTK yang akan diklaim; 
  5. Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB; 
  6. Klik tombol Ajukan; 
  7. Tunggu persetujuan dari pusat.

PEMBARUAN DATA ARSIP

SYARAT

Mengunggah dokumen persyaratan (Penetapan pengangkatan dan/atau penugasan, dan ijazah).

TAHAPAN 

  1. Pilih ptk yang akan diperbarui; 
  2. klik tombol Ajukan Perbaikan Arsip; 
  3. Pastikan data PTK valid; 
  4. Unggah SK Pengangkatan dan Penugasan; 
  5. Unggah KTP; 
  6. Unggah Ijazah terakhir; 
  7. Klik tombol Ajukan; 
  8. Tunggu persetujuan dari pusat.

DATA RESIDU IDENTITAS (RESIDU NIK)

Setiap satuan pendidikan memiliki daftar periksa (dashboard) data untuk mendeteksi residu NIK Data residu ditandai dengan silang merah pada kolom Valid Dukcapil

PERBAIKAN IDENTITAS

SYARAT

  1. Perbaikan NIK dan identitas ptk harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Pusat ). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau Akta Kelahiran. 
  2. Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.

TAHAPAN 

  1. Klik fitur Perbaikan Identitas; 
  2. Klik tombol Perbaikan, pada baris data ptk yang akan diperbaiki; 
  3. Data awal yang ditampilkan pada formulir Perbaikan bersumber dari Dapodik, cocokkan setiap atribut data tersebut dengan yang tercatat di dokumen kependudukan. Perbaiki data yang belum valid (masih kosong atau tidak benar). Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
    ✓ NIK; ✓ Nama; ✓ Tempat lahir; ✓ Tanggal lahir; ✓ Nama ibu kandung; dan ✓ Jenis kelamin
  4. Klik tombol Perbaikan Data

    Jika data perbaikan tidak lolos pemadanan Dukcapil, maka perbaikan data tidak dapat disimpan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan

    Jika data perbaikan lolos pemadanan , maka hasil perbaikan data akan otomatis tersimpan.

DOWNLOAD PANDUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN

PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

 

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN
DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:

a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;

b. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;

c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;

e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;

f. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan

g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan ttntuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Selengkapnya untuk download PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 bisa DOWNLOAD DISINI 

KSM 2024

Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) ---  Selamat Berjuang Siswa/i M...