Jalan Bukit Pesagi Nomor 121 Pekon Hujung Kec. Belalau Kab. Lampung Barat Lampung 34872
Cari Blog Ini
Kamis, 09 Mei 2024
MIN 3 Lambar terima kunjungan Tim Monev Sarpras Kankemenag Lambar
38 PESERTA DIDIK MIN 3 LAMPUNG BARAT MULAI LAKSANAKAN ASESMEN MADRASAH TP. 2023/2024
Undangan Monev Laporan Kinerja dan Apps Srikandi
Undangan Sosialisasi Penulisan Ijazah 2024
Senin, 06 Mei 2024
Penerimaan Peserta Didik Baru
Pelantikan Kepala MIN 3 Lampung Barat
Minggu, 17 Maret 2024
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024
Revisi Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2024

A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Prinsip Pengelolaan
- fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
- efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudhatul Athfal dan Madrasah;
- efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Pengertian Umum
- Madrasah adalah satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Raudhatul Athfal adalah yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini.
- Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
- Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai kelanjutan dari MI/SD atau sederajat.
- Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MA/MAK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai kelanjutan dari MTs/SMP atau sederajat.
- Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal, yang selanjutnya disingkat BOP, adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Raudhatul Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.
Sabtu, 16 Maret 2024
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
PENGELOLAAN DATA PTK OLEH SATUAN PENDIDIKAN
- Penerbitan NUPTK
- Penonaktifan NUPTK
- Klaim NUPTK
- Tukar NUPTK
- Pembaruan Data Arsip
SYARAT PENERBITAN NUPTK
- NIK dan identitas valid Dukcapil.
- SK Pengangkatan/Penugasan
- Ijazah SD s/d terakhir
TAHAPAN PENERBITAN NUPTK
- Pilih PTK yang diajukan NUPTK baru;
- klik tombol Ajukan NUPTK;
- Pastikan data sesuai dengan PTK yang akan diajukan;
- Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, dengan ukuran sesuai ketentuan;
- Klik tombol Ajukan;
- Tunggu proses persetujuan berjenjang.
PENONAKTIFAN NUPTK
SYARAT
- Dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK.
- Surat permohonan penonaktifan NUPTK yang disahkan oleh Kepala Satuan dan Kepala Dinas Pendidikan terkait.
TAHAPAN
- Ketik NUPTK yang akan dinonaktifkan;
- klik tombol Cari;
- Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan dinonaktifkan;
- Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
- Klik tombol Ajukan;
- Tunggu persetujuan dari pusat.
KLAIM NUPTK
SYARAT
- Dokumen persyaratan klaim NUPTK.
- Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK
TAHAPAN
- Pilih ptk yang akan diajukan klaim NUPTK;
- klik tombol Klaim NUPTK;
- Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan diklaim;
- Ketik NUPTK yang akan diklaim;
- Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
- Klik tombol Ajukan;
- Tunggu persetujuan dari pusat.
TUKAR NUPTK
SYARAT
- Dokumen persyaratan tukar NUPTK.
- Dokumen persyaratan merupakan bukti yang menguatkan kepemilikan NUPTK.
TAHAPAN
- Pilih ptk yang akan diajukan tukar NUPTK;
- klik tombol Ajukan Tukar NUPTK;
- Pastikan data PTK sesuai dengan NUPTK yang akan ditukar;
- Ketik NUPTK yang akan diklaim;
- Unggah dokumen persyaratan berformat PDF, max. 1 MB;
- Klik tombol Ajukan;
- Tunggu persetujuan dari pusat.
PEMBARUAN DATA ARSIP
SYARAT
Mengunggah dokumen persyaratan (Penetapan pengangkatan dan/atau penugasan, dan ijazah).
TAHAPAN
- Pilih ptk yang akan diperbarui;
- klik tombol Ajukan Perbaikan Arsip;
- Pastikan data PTK valid;
- Unggah SK Pengangkatan dan Penugasan;
- Unggah KTP;
- Unggah Ijazah terakhir;
- Klik tombol Ajukan;
- Tunggu persetujuan dari pusat.
DATA RESIDU IDENTITAS (RESIDU NIK)
PERBAIKAN IDENTITAS
SYARAT
- Perbaikan NIK dan identitas ptk harus mengacu pada dokumen kependudukan (yang bersumber dari Data Induk Kependudukan yang dikelola oleh Ditjen Dukcapil Pusat ). Seperti: Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, atau Akta Kelahiran.
- Perbaikan identitas harus memenuhi index validasi yang ditetapkan.
TAHAPAN
- Klik fitur Perbaikan Identitas;
- Klik tombol Perbaikan, pada baris data ptk yang akan diperbaiki;
- Data awal yang ditampilkan pada formulir Perbaikan bersumber dari Dapodik, cocokkan setiap atribut data tersebut dengan yang tercatat di dokumen kependudukan. Perbaiki data yang belum valid (masih kosong atau tidak benar). Atribut data yang bisa diperbaiki meliputi:
✓ NIK; ✓ Nama; ✓ Tempat lahir; ✓ Tanggal lahir; ✓ Nama ibu kandung; dan ✓ Jenis kelamin - Klik tombol Perbaikan Data
Jika data perbaikan tidak lolos pemadanan Dukcapil, maka perbaikan data tidak dapat disimpan. Periksa ulang validitas dokumen ke Dukcapil setempat (kabupaten/kota); sedangkan
Jika data perbaikan lolos pemadanan , maka hasil perbaikan data akan otomatis tersimpan.
DOWNLOAD PANDUAN VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA PENDIDIK & TENAGA KEPENDIDIKAN
PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN
DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan, diantaranya penetapan gaji dan tunjangan. Dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional, menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi, Pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat diantaranya melalui pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan stimulus finansial berupa pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Materi muatan Peraturan Pemerintah ini antara lain:
a. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan tunjangan kinerja dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara;
b. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi guru. Begitu pula bagi dosen apabila tidak menerima tunjangan kinerja maka dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan;
c. tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diberikan sebesar gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. bagi guru apabila tidak menerima tunjangan kinerja daerah atau tambahan penghasilan atau sebutan lain maka dapat diberikan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan berupa tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara;
e. Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, hanya diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang nilainya paling besar;
f. Aparatur Negara yang karena status/kedudukannya, sebagai Pensiunan, Penerima Pensiun, atau Penerima Tunjangan maka kepada yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara sekaligus tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan; dan
g. pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas juga diberikan kepada Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, atas jasanya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut memperhatikan kesetaraan dengan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada Aparatur Negara khususnya PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan keuangan daerah. Kebijakan besaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tersebut diberikan secara proporsional mengacu pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan ttntuk memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Selengkapnya untuk download PP No. 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 bisa DOWNLOAD DISINI
Kamis, 20 Juli 2023
MIN 3 Lampung Barat Sambut Kunjungan Kasi Penmad Kankemenag Lambar
MIN 3 Lampung Barat Sambut Kunjungan Kasi Penmad Kankemenag Lambar
Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- MIN 3 Lampung Barar menyambut kunjungan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat (Kasi Penmad Kankemenag Lambar), Kamis (20/07/2023)
Rombongan tamu tersebut disambut langsung oleh Plt. Kepala MIN 3 Lampung Barat AM. Endra Mulia, S.Pd. bersama segenap Keluarga Besar MIN 3 Lampung Barat.
Dalam kunjungannya Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Lampung Barat Mukip Zama, S. Pd.I., MM, ia bersama 2 orang Staf yakni Hasan, S.Pd.I dari Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Lampung Barat.
Dalam sambutannya Kasi Pendidikan Madrasah ini menyampaikan beberapa hal terkait maksud kunjungan kali ini.
Pertama terkait dengan telah meninggalnya Kepala MIN 3 Lampung Barat Ikhwan Parlen, S.Ag.,M.Pd.I "kami dari Kantor Kementerian Agama khususnya Seksi Pendidikan Madrasah menyampaikan Duka Cita mendalam atas meninggalnya Kepala Madrasah Ikhwan Parlen Bin H. Ismawan, Doa kita bersama mudah-mudahan beliau Husnul Khaatimah keluarga dalam kesabaran Aamiin". Ujarnya
Kedua, Masih terkait meninggalnya Kepala MIN 3 Lampung Barat Ikhwan Parlen Bin H. Ismawan, maka kami perlu menyampaikan menyerahkan Surat Keputusan tertanggal 11 Juli 2023 atas telah diangkatnya AM. Endra Mula, S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala MIN 3 Lampung Barat.
"Kami dari Kankemenag Lambar memberikan tanggungjawab Kepada AM. Endra Mulia, S.Pd. sebagai Plt. Kepala MIN 3 Lampung Barat tertanggal 11 Juli 2023, semoga amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab" harapnya.
Ketiga, Terkait Tahun Pelajaran 2023/2024 agar kiranya Keluarga Besar MIN 3 Lampung Barat bersama Plt. untuk dapat bekerjasama dengan baik dalam hal kegiatan, Proses Belajar Mengajar (PBM) di MIN 3 Lampung Barat ini sehingga Visi dan Misi Madrasah Kementerian Agama RI yang Mandiri dan Berprestasi dapat terwujud dengan baik.
"Kerjasama yg baik dalam segala hal yang baik di MIN 3 Lampung Barat terlebih untuk mengawali Tahun Pelajaran 2023/2024 ini, maka akan mempermudah tercapainya Madrasah yang Mandiri dan Berprestasi" Tambahnya
Dalam Sambutannya Plt. Kepala MIN 3 Lampung Barat AM. Endra Mulia, S.Pd. menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini. Ia berharap kunjungan ini dapat menguatkan tali silaturrahim dan memberikan kekuatan tersendiri bagi Keluarga MIN 3 Lampung Barat ini dalam menjalankan Tugas sebagai Abdi Kementerian Agama RI khususnya. (edisaputra)
Selasa, 18 Juli 2023
Sambut Tahun Pelajaran Baru, MIN 3 lampung Barat adakan Rapat
Sambut Tahun Pelajaran Baru, MIN 3 lampung Barat adakan Rapat
Rapat rutin yang digelar pada setiap awal bulan tersebut di hadiri oleh Koordinator Pendidikan, Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan MIN 3 Lampung Barat.
Dalam arahannya Plt. Kepala MIN 3 Lampung Barat menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan rapat ini untuk membahas Pembagian Tugas Pokok dan Tambahan Dewan GTK, Proses Belajar Mengajar, Evaluasi Program, dan Terkait Kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.
“Tujuan rapat kali ini untuk membahas Pembagian Tugas Dewan GTK, Proses Belajar Mengajar, Evaluasi Program, dan Terkait Kunjungan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.,” jelas AM. Endra Mulia.
“Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi Bapak Ibu Deaan GTK MIN 3 Lampung Barat untuk mengikuti Kegiatan ini,” tambahnya.
Mengakhiri penyampaiannya Plt. Kepala MIN 3 lampung Barat AM. Endra Mulia berharap, kiranya awal tahun pelajaran 2023/2024 ini mampu memberikan semangat dan energi baru para Dewan GTK dalam menjalankan tugas sebagai Abdi Negara Kementerian Agama Republik Indonesia yang berlambangkan ikhlas beramal. (edisaputra).
Senin, 10 Juli 2023
Tingkatkan Kompetensi Guru MIN 3 Lampung Barat utus Guru ikuti Training Bedah Otak La Raiba Hanifida
Tingkatkan Kompetensi Guru MIN 3 Lampung Barat utus Guru ikuti Training Bedah Otak La Raiba Hanifida
Sabtu, 01 Juli 2023
Ikhtiar Taqarrub Ilallah, MIN 3 Lampung Barat Gelar Kembali Qurban 1 Ekor Sapi Tahun 1444 H / 2023 M.
Dirgahayu Bhayangjara 1 Juli 2023
Sabtu, 24 Juni 2023
Pembagian Buku Laporan (Rapor) Semester Genap TP. 2022/2023, MIN 3 Lampung Barat Motivasi Tingkatkan Proses dan Hasil Belajar
Assalamualaikum Wr. Wb.
Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- MIN 3 Lampung Barat melaksanakan kegiatan pembagian Buku Laporan (Rapor) Semester Genap Tahun Pelajaran 2022/2023 Peserta Didik Kelas 1 sd. 5. Kegiatan pembagian Buku Laporan (Rapor) ini dihadiri oleh Bapak dan ibu Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan, Pengurus Komite, dan Orang Tua/Wali MIN 3 Lampung Barat. Bertempat dilapangan Upacara setempat. Sabtu (24/6).
Sebelum kegiatan pembagian Buku Laporan (Rapor) Semester Genap T.P. 2022/2023 dilangsungkan, terlebih dahulu dilaksanakan pengarahan dilapangan Upacara setempat yang disampaikan oleh Kepala Madrasah yang diwakili oleh Koordinator Pendidikan Mulyadi, S.Pd.I. Pada kesempatan tersebut beliau menyampaikan terima kasih kepada Dewan Guru yang telah dengan ikhlas membimbing, mendidik, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi Peserta Didik selama satu tahun pelajaran ini, juga kepada Peserta Didik terkait motivasi untuk belajar lebih giat lagi dirumah dan mengucapkan selamat kepada seluruh Peserta Didik yang berhasil meraih nilai tertinggi di kelasnya masing-masing, bagi yang belum berhasil meraih niali tertinggi jangan berkecil hati, masih ada kesempatan untuk berkompetensi meningkatkan hasil belajar lebih giat lagi, terlebih Peserta Didik yang akan mengikuti Kompetisi Sains Madrasah (KSM) baik Tingkat Kabupaten., Provinsi, dan Insya Allah Nasional.
Usai pengarahan serta pengumuman peringkat 1,2 dan 3 terbaik dari masing-masing kelas, seluruh Peserta Didik kelas 1 sd. 5, dan Otang Tua/Wali diarahkan masuk ke dalam kelas untuk menerima Buku Laporan (Rapor) Semester Genap yang langsung diserahkan oleh wali kelasnya masing-masing. (edisaputra)
KSM 2024
Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- Selamat Berjuang Siswa/i M...
-
VERSI AUDIO Assalamualaikum.... Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- Allahu Akbar, Allahu Akbar,...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- Bertepatan dengan Tanggal 1...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat, MIN 3 (Humas) --- Lampung Barat, MIN 3 (Hum...