PROGRAM GREEN SCHOOL-PENDIDIKAN LINGKUNGAN HIDUP
Jalan Bukit Pesagi Nomor 121 Pekon Hujung Kec. Belalau Kab. Lampung Barat Lampung 34872
Cari Blog Ini
Jumat, 24 Mei 2019
IKRAR GURU INDONESIA
IKRAR GURU INDONESIA
1.
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang
setia pada UUD’45
3.
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan
Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak
kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik
Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap
Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang
Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai
berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar- mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala
kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI,
1989 di Jakarta).
Langganan:
Postingan (Atom)
KSM 2024
Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- Selamat Berjuang Siswa/i M...
-
VERSI AUDIO Assalamualaikum.... Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) --- Allahu Akbar, Allahu Akbar,...
-
38 PESERTA DIDIK MIN 3 LAMPUNG BARAT MULAI LAKSANAKAN ASESMEN MADRASAH TP. 2023/2024 Versi Audio KLIK DISINI Lampung Barat, MIN...
-
MIN 3 Lambar terima kunjungan Tim Monev Sarpras Kankemenag Lambar Lampung Barat, MIN 3 (Humas) --- Dalam rangka meni...