Cari Blog Ini

Jumat, 24 Mei 2019

KODE ETIK GURU INDONESIA


KODE ETIK GURU INDONESIA


Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.         Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.        Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.             Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar- mengajar.
5.             Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.             Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.             Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.             Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.             Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

(Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KSM 2024

Assalamualaikum Wr. Wb. Tabik Pun. Sahabat Religi! Sahabat Madrasah! Lampung Barat MIN 3 (Humas) ---  Selamat Berjuang Siswa/i M...