KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada
umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang
Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia
terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai
berikut:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan
melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana
sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar- mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya
untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan
seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan
pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala
kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI,
1989 di Jakarta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar